• Berita Properti
  • Kawasan
  • Seremoni
  • Wawancara
  • Pembiayaan
  • Bahan Bangunan
  • Konsultasi
  • Perspektif
- Advertisement -
  • Berita Properti
  • Kawasan
  • Seremoni
  • Wawancara
  • Pembiayaan
  • Bahan Bangunan
  • Konsultasi
  • Perspektif
Home » konsultasi

SPC dan MLC Gelar Webinar Bertajuk “Pengembang Properti dalam PKPU, Bank selaku Kreditur Bisa Apa?”

Zal Hanif Posted On 10 Desember 2021
0


0
Shares
  • Share On Facebook
  • Tweet It

Muhammad Joni,SH,MH, Managing Director SPC

Smart Property Consulting (SPC) berkolaborasi dengan Menara Lawyers Club (MLC) akan melaksanakan Webinar Hukum Properti berjudul, “Pengembang Properti dalam PKPU, Bank selaku Kreditur Bisa Apa?” Webinar ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 12 Desember 2021.

 

INDONESIA HOUSING, Jakarta—  Siapa tak gentar bangkrut alias pailit? Apa resiko PKPU/ Kepailitan kepada Bank? Walaupun posisi dan status hukum utangnya sebagai kreditur separatis?  Apa yang harus dilakukan bank, maupun developer dan kreditur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) yang disiplin mencicil, bahkan lunas, dan sudah memanfaatkan aset hunian/ apartemen namun belum serah terima? Bagaimana kalau KPR/KPA tersangkut PKPU/ Kepailitan pada aset dalam pembangunan skala besar bahkan satu kota mandiri?

Smart Property Consulting (SPC) berkolaborasi dengan Menara Lawyers Club (MLC) akan melaksanakan Webinar Hukum Properti berjudul, “Pengembang Properti dalam PKPU, Bank selaku Kreditur Bisa Apa?” Webinar ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 12 Desember 2021.

Baca juga: Berkah dan Dahsyat! Ini 7 Alasan Perumahan Madani-Berkelanjutan berbasis Syariah

Managing Director SPC, Muhammad Joni,SH,MH menyebutkan SPC dan MLC berkolaborasi dalam Webinar ini sebagai wujud ingin sharing (berbagi) dan kegairahan akan kemajuan ilmu pengetahuan hukum dan wujud profesional social responsibility (PSR).

Webinar menghadirkan narasumber kompeten Sapta Krida,SH,MH,CLA,  Legal Litigation Specialist di lembaga perbankan, Miftahul Ulum,SH. CLA, CRA praktisi legal perbankan. Keduanya in house lawyer perbankan yang menangani  PKPU/Kepalitan.  Irfan Surya, SH,CLA,CMLC adalah Pengurus/Kurator berpengalaman menangani PKPU/Kepailitan. Moderator Juneidi D.Kamil,SH,ME,CRA praktisi hukum properti dan perbankan yang kolumnis hukum bisnis properti dan perbankan di majalah Realestat Indonesia, Indonesian Housing, media online Realestat, Zona realestat.

Menurut Mengapa Muhammad Joni, ada beberapa alasan mengapa SPC dan MLC  menggelar Webinar ini, yakni; “Data per September 2020 terdapat 451 kasus PKPU/Kepailitan yang berlangsung di Pengadilan Niaga. Sebanyak 36 kasus diantaranya dimohonkan oleh perbankan selaku kreditur. Dari data ini, perbankan lebih banyak terdampak akibat kasus PKPU/Kepailitan. Nasabah peminjamnya banyak diajukan PKPU/Kepailitan. Posisi Bank, walaupun kreditur seperatis menjadi terganggu”, ujarnya.

Selanjutnya Ia menambahkan Hak Bank selaku kreditur seperatis menjadi terdegradasi. Terutama akibat adanya ketentuan masa stay (legal moratorium) yang terdapat dalam PKPU. “Dalam kepailitan, hak bank untuk mengeksekusi di bawah kekuasaan sendiri selama 2 (dua) bulan tidak cukup. Hak bank akhirnya menjadi terpasung padahal obyek jaminan sudah dibebani hak tanggungan”, imbuh Joni yang juga Sekretaris Umum The Housing and Urban Developmen (HUD) Institute.

Baca juga: Dari UU CK Omnibus Law kepada UU CK Omnibus “Happy” Law Konstitusional

Alasan lainnya adalah, pengembang properti sebagai nasabah peminjam bank yang berada dalam PKPU/Pailit (akibat permohonan kreditur lain), maka  kepentingan bank yang terganggu juga kepentingan nasabah KPR/KPA yang membeli rumah/apartemen itu. “Padahal bisa jadi pula pengajuan dari PKPU/Kepailitan itu dalam rangka upaya menghindar dari kewajiban utang yang direkayasanya sendiri,” terangnya.

Selain itu tutur Joni, nasabah KPR yang sudah membeli rumah dengan mengangsur ke bank, tetapi rumahnya masuk dalam obyek pengurusan PKPU atau masuk ke dalam boedel pailit. “Angsuran ke bank harus tetap dilakukan, sementara rumahnya menjadi obyek pengurusan PKPU bahkan harus dilikuidasi dalam pemberesan boedel pailit,” ujarnya.

Dan alasan terakhi adalah, bila nasabah KPR/KPA yang tidak mengangsur KPR/KPA, membuat namanya masuk dalam catatan kredit bermasalah di catatan SLIK OJK. “Akibatnya nasabah KPR tidak bisa meminjam lagi ke bank manapun. Keadaan ini tentu saja merugikan nasabah KPR/KPA yang membeli rumah,” jelasnya, seraya mengatakan SPC dan MLC menggelar webinar ini  Gratis (free), namun kuota terbatas.

Registrasi: bit.ly/Pendaftaran Webinar MLC. Informasi Sertifikat: menghubungi narahubung Sdr. Dzaky Wananda nomor  WA :085210278832. (ez/07)

0
Shares
  • Share On Facebook
  • Tweet It




Author

Zal Hanif


Luminary Tower Menambah Deretan Gedung Terjangkung di Jakarta
Read Next

Luminary Tower Menambah Deretan Gedung Terjangkung di Jakarta

Leave A Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Edisi terbaru

  • Pos-pos Terbaru

    • Le Parc, Apartemen Sultan dengan Taman Ber-AC nan Sejuk
    • Jagat Konstruksi Abdipersada Ditunjuk Sebagai Kontraktor Utama Pembangunan Apartemen Antasari Place
    • Paramount Land Perkenalkan Produk Hunian Dengan Paduan Warna Menarik
    • Proyek Yang Dikembangkan Perumnas, Gelar Flash Sale Unit-Unit Pilihan
    • Ini Manfaat Jalan Tol Manado-Bitung yang Baru Diresmikan Presiden
  • Kategori

    • Berita Properti
    • Kawasan
    • Seremoni
    • Wawancara
    • Pembiayaan
    • Bahan Bangunan
    • Konsultasi
    • Perspektif

  • Tentang Kami

    • REDAKSI
    • ABOUT US
  • Arsip


indonesiahousing.co © 2016
Press enter/return to begin your search